Aktivasi Akun Wajib Pajak

19 Februari 2026

Lagi-lagi Coretax.


Setengah tiga pagi udah berurusan dengan Coretax

Aku pikir drama lapor pajak tahun ini bakal selesai dalam satu kali duduk manis. Apalagi pakai sistem baru, kirain bakal lebih satset.  Ternyata? Tak semudah itu~ 😭

Dua hari lalu aku udah coba. Kemarin coba lagi. Mumpung aku bangun di pagi buta.

Aku masih ingat hari pertama aku cobain sistem Coretax ini. Step awal aja udah bikin aku pengen tutup laptop dan pura-pura lupa kalau aku punya kewajiban perpajakan. Mengingat saat itu, tiap kali aku coba aktivasi akun Coretax, hasilnya selalu sama: gagal. 

Dan jujur, itu bikin aku greget bukan main.
Aku bahkan ulangi step-nya beberapa kali. Isi data, cek ulang, make sure nggak ada typo. Ambil foto buat verifikasi wajah. Yap, ini sebenarnya hampir selesai. Tinggal kelarin masalah di bagian e-mail aja.


Tapi tetap aja gagal.
Operasi Gagal. Email confirmation failed. Kesalahan saat mengirimkan permintaan akses digital!

Dan yang paling menyebalkan adalah aku nggak tahu solusinya harus digimanain.

Ternyata tombol Verify yang aku kira adalah sumber masalahnya, rupanya nggak berperan apa-apa di sini.

Sampai akhirnya, setelah scrolling sosial media, baca komentar orang-orang yang sama frustasinya kayak aku, aku nemuin satu insight yang bikin aku pengen segera coba.



Ternyata… that's simple.
Email-nya hanya harus diketik dengan HURUF BESAR SEMUA.


Setelah selesai aktivasi akun, aku melakukan permintaan password baru dengan klik Lupa Kata Sandi. Tinggal isi ID Pengguna (aku pakai NIK aja karena udah hafal), pilih Tujuan Konfirmasi mau pakai surat elektronik/e-mail atau nomor gawai/nomor HP. Di sini aku pilih yang nomor HP aja. Selanjutnya tinggal isi captcha dengan tepat lalu centang di bagian Pernyataan, klik Kirim.


Akan muncul tampilan seperti ini. Tinggal isi aja yang perlu diisi. Pastikan kata sandinya ada minimal satu huruf besar, angka, dan karakter ya biar lebih kuat. 

Kalau sudah, klik Save.


Selesai.


Aku dapat tiga e-mail ini:
Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak
Bukti Penerimaan Surat
Surat Penerbitan Kode Otorisasi DJP



Akhirnya.
Aku selesai aktivasi akun Coretax.

Dengan penuh semangat baru, aku buka halaman login Coretax. Aku masukin NIK pada bagian ID Pengguna, password yang baru aku bikin, dan isi captcha sesuai dengan angka-angka yang tertera.

Login berhasil.
Aku masuk ke dashboard.
Dan di situlah aku sadar… rupanya proses ini masih panjang dan entah kapan berakhirnya.

Btw, selamat berpuasa! Aku nulis postingan ini sebelum sahur pertama. Hehe.

post signature

Posting Komentar

Tinggalkan jejak yuk ^^ Jangan pelit- pelit~ ❤