Pengalaman Bikin KTP Digital

28 Juni 2025

Jujur nih, aku termasuk generasi yang kadang suka bilang: “nanti aja deh, toh belum wajib.” Termasuk soal KTP Digital alias IKD (Identitas Kependudukan Digital). Udah digaung-gaungkan sejak 2023, tapi aku baru bener-bener ngurusin di tahun 2025. Kudet? Bisa jadi. Mager? Mungkin. Tapi alasan utamanya lebih kompleks daripada itu. Dan yap, aku baru tau ternyata prosesnya... nggak serumit yang aku kira, tapi juga nggak sesederhana itu sih.

Memang harus ngalamin sendiri biar bisa bagikan pengalaman.


Sampai akhirnya, ada satu anggota keluargaku yang ngajakin ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) buat urus KTP Digital. Alasannya? Bikin-bikin aja. Nah karena aku nggak pengen ribet bolak-balik hanya untuk ini, yaudah lah, sekalian aja bikin. Berhubung tiap hari pasti ada aja yang ngurus ini-itu di Dispendukcapil, belum tentu besok atau minggu depan atau tahun depan bisa dateng lagi dengan mood yang sama, makanya aku putuskan untuk ikut bikin juga. Walaupun dalam hati masih rada skeptis, “Ini beneran bakal berguna nggak sih?”

Proses pembuatan KTP Digital ini 99% gratis dan untuk jaga-jaga, bisa bawa KTP (kecuali kalau kamu hafal NIK kamu dan petugas di tempat kamu nggak ada nanyain KTP). Pokoknya jangan mau kalau disuruh bayar, apalagi hanya modal chat Whatsapp atau Telegram. Big NO, guys. Bisa dipastikan itu modus penipuan.

Langsung aja ke step by step-nya.

TAHAPAN PEMBUATAN KTP DIGITAL ATAU IKD

1. Download Aplikasi Identitas Kependudukan Digital
Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital dari Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iPhone. Pastikan aplikasi yang kamu download resmi dan dikembangkan oleh DITJEN DUKCAPIL KEMENDAGRI / DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL. 

Tampilan aplikasi di Google Play Store


Tampilan aplikasi di App Store

2. Isi Data Diri
Setelah aplikasi terpasang dan mengizinkan akses, bisa langsung isi data diri secara lengkap seperti nama lengkap, NIK, email aktif, dan nomor ponsel. Pastikan semua informasi benar. FYI, satu akun hanya berlaku untuk satu data penduduk.

3. Verifikasi Wajah (Face Recognition)
Sistem akan meminta kamu untuk mengambil foto wajah (selfie) sebagai proses verifikasi. Foto hanya bisa diterima kalau indikator frame berubah warna dari merah menjadi hijau, tanda bahwa posisi wajah sudah pas. Kalau usaha sendiri gagal terus, sebaiknya minta bantuan orang lain atau petugas untuk foto pakai kamera belakang.

4. Aktivasi Akun dengan Scan Barcode 
Petugas akan menanyakan NIK. Sampaikan NIK, lalu mereka akan memberikan barcode yang perlu di-scan menggunakan aplikasi IKD untuk proses aktivasi. Proses ini berlangsung sekitar satu menit. Jika berhasil, akun akan aktif dan kamu sudah bisa melihat tampilan digital dari identitasmu di aplikasi IKD.

5. Masukkan Password
Password atau PIN untuk login akan diberikan oleh petugas secara tertulis dan juga otomatis dikirim ke email. Password ini terdiri dari enam digit angka yang wajib diingat agar bisa mengakses aplikasi setiap saat. Kamu juga bisa ganti PIN dan aktifkan fitur keamanan lain seperti sidik jari.


6. SELESAI
Setelah akun aktif, kamu bisa lihat data KTP elektronik dalam bentuk digital. Selain itu, informasi penting seperti Kartu Keluarga (KK) dan daftar anggota keluarga juga sudah tersedia di dalam aplikasi. Semua informasi tersebut bisa diakses kapan pun selama login berhasil.

Tampilan Beranda Aplikasi Identitas Kependudukan Digital

Fitur Histori Aktivitas


Begitu akun IKD selesai dibuat, jujur, antara lega dan parno. I have to be honest. Walaupun aku udah daftar dan aktifkan IKD, aku masih skeptical soal keamanannya. Dunia digital itu unpredictable. Yang versi fisik aja bisa disalahgunakan, apalagi digital yang bisa diretas atau bocor.

Aku hanya berharap pemerintah dan Kemendagri benar-benar memberikan manfaat nyata dan memperkuat sisi keamanan digital ini. Jangan sampai niatnya mau memudahkan malah jadi ladang bisnis atau bumerang buat masyarakat.


PLUS
(+) Prosesnya 99% gratis. Cuma butuh kuota dan sedikit usaha.
(+) Aplikasi bisa di-download langsung dari Play Store / App Store. Ingat: pilih yang resmi
(+) Ukuran aplikasi termasuk ringan. Di Android, nggak sampai 50 MB.
(+) Data diri penting dalam satu genggaman. Semua data penting kayak KTP, Kartu Keluarga, hingga data keluarga tersimpan dalam satu aplikasi.
(+) Password dikirim ke email juga, jadi ada backup kalau lupa atau kertas password hilang.
(+) Ada opsi sidik jari dan ubah PIN.
(+) Nggak bisa di-screenshot. Dari segi keamanan, mungkin ini bisa jadi langkah preventif.


MINUS
(-) Tetap harus datang ke Dispendukcapil untuk aktivasi (nggak bisa fully online).
(-) Proses face recognition alias verifikasi wajah cukup tricky. Kalau usaha sendiri gagal terus, bisa minta bantuan ke petugas atau kalau perlu, langsung aja minta bantuan ahlinya.
(-) Hanya bisa diakses secara online. Tanpa koneksi internet, aplikasi jadi useless.
(-) Fitur Pelayanan nggak bisa dibuka sama sekali. Ada tiga tab menu: Pelayanan, Monitoring Pelayanan, dan Dokumen Pelayanan. Sounds promising, right? Tapi begitu diklik... hanya berputar-putar aja alias loading terus.
(-) Nggak ada fitur logout manual.
(-) Kalau sudah pernah masuk aplikasi, bisa otomatis masuk tanpa perlu masukin enam digit angka. Seharusnya diterapkan auto-logout setiap keluar aplikasi, jadi butuh masukin PIN atau pakai fingerprint kalau mau masuk aplikasi lagi.
(-) Nggak ada fitur live chat customer service. Kalau ada kendala atau error harus cari solusi sendiri.
(-) Nggak bisa di-screenshot. Kalau mau capture, fotonya mesti dari hape lain.

Aku pribadi masih akan simpan KTP fisik di dompet, dan sekarang ketambahan dengan adanya IKD di ponsel. 

Kalau kamu belum bikin, mungkin postingan ini bisa jadi gambaran.

Dan kalau kamu udah bikin, share dong pengalamanmu. Terus, manfaatnya udah kerasa belum?


post signature

Posting Komentar

Tinggalkan jejak yuk ^^ Jangan pelit- pelit~ ❤